Bantuan Keuangan Desa Pajenangger Kabupaten Sumenep TA 2024 Berpotensi Fiktif

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika,news – Mendesak pihak BPK Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Sumenep segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Bantuan Keuangan (BK). Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pasalnya, tim investigasi media dialektika.news mengonfirmasi Kepala Desa Pajenangger Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Suhrawi, mengenai realisasi pembangunan Balai Desa Pajenangger Bantuan Keuangan yang bersumber dari dana APBD Sumenep tahun anggaran (TA) 2024. Ia menyatakan Bantuan Keuangan (BK nya) tahun 2024 tersebut tidak jadi. Tertanggal 10 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dikantongi redaksi media dialektika.news ditemukan pengesahan oleh Bupati Sumenep di dalam daftar nama penerima, alamat dan besaran BK yang diterima, serta SKPD pemberi BK pada tahun anggaran 2024, yakni Desa Pajenangger Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep penerima BK Pembangunan Balai Desa jumlah Rp 500 juta.

Dilanjutkan, hasil penelusuran dan pemantauan media dialektika.news dapat merangkum, fakta di lapangan adanya indikasi kuat dana BK Desa Pajenangger untuk pembangunan balai desa tersebut berpotensi fiktif dengan anggaran Rp 500 juta, dan bersumber dari dana APBD Sumenep ini, potensi tidak dikelola dengan benar dan transparan.

Selain itu, menurut keterangan beberapa warga dan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, di tahun 2023 ada pembangunan Balai Desa Pajenangger, dan pada tahun 2024 ada pekerjaan pemasangan paving di halaman Balai Desa Pajenangger. Minggu, (16/11/2025).

Program prioritas pemerintah daerah tahun 2024, berpotensi kuat menjadi celah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum kepala desa. (RID)

Pos terkait