Sumenep, dialektika.news – Pernyataan lantang dan sombong dari seorang kepala dinas yang menantang dengan kalimat “mau proses hukum silahkan” hal ini mengindikasikan beberapa makna tersirat, baik dari sisi psikologis pejabat tersebut maupun konteks situasinya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisbudporapar) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, dicecar pertanyaan soal penyaluran dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2025.
Sebagian besar pertanyaan itu berkaitan dengan kriteria, proses dan mekanisme Yayasan Sehe Sabettane Indonesia penerima hibah bentuk bantuan uang senilai Rp 500 juta untuk lapangan olahraga, potensi penyalahgunaan penyaluran dana hibah.
Usut punya usut, Yayasan Sehe Sabettane Indonesia secara berturut-turut penerima hibah pada tahun 2024 dan tahun 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep.
Ditemukan, pada tahun 2024 Yayasan Sehe Sabettane Indonesia beralamat di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Sumenep penerima hibah uang Rp 300 juta untuk alat air minum dalam kemasan melalui Dinas Koperasi UKMPP Kabupaten Sumenep.
Di tahun 2O25 Yayasan Sehe Sabettane Indonesia beralamat di Jalan Raung No.8 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep penerima hibah uang Rp 500 juta untuk lapangan olahraga melalui Disbudporapar Kabupaten Sumenep.
Miris, pasca terbitnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam lampiran Permendagri ini disebutkan, Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit :
Pertama, peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan. Kedua, bersifat tidak wajib, tidak mengikat. Ketiga, tidak terus menerus setiap tahun anggaran.
Sementara itu, Mohammad Iksan menyatakan, yang tahun 2025 betul. “Dan sudah kita selesaikan pencairannya, itu pokir mas, yang punya pak Badrul Aini. Kita memproses pencairan sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan penerima hibah yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, mau proses hukum silahkan saja, semua punya tanggung jawab masing – masing sesuai dengan TUSI nya.
Ungkapan tersebut, secara etika publik tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pejabat, yang mencerminkan sikap menantang dan superior.
Rasa percaya diri berlebihan sikap tersebut, potensi penyalahgunaan wewenang penyaluran dana hibah, dan meremehkan dasar hukum yang diteken dan diterbitkan oleh Mendagri, M Tito Karnavian. (RID)






