Bupati Sumenep Bertanggung Jawab Potensi Bermasalah Hibah Rp1.05 M Tahun 2024, APH Ambil Alih

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta usut tuntas jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang terkait dana hibah, Polisi, Kejaksaan, KPK diminta mengambil alih penanganan kasus ini.

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., sebagai kepala eksekutif, bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan dana hibah di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Tanggung jawab, spesifik Bupati Sumenep terhadap “potensi bermasalah” dana hibah jumlah Rp 1.05 M pada kegiatan Poklahsar Samudera Bahari Jaya di Kepulauan Kangean Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep, memastikan penyaluran dana hibah tersebut sesuai prosedur, tepat sasaran, dan mengawasi penggunaannya. Bupati bertanggung jawab secara administratif atas pelaksanaan program tahun anggaran 2024.

Peran Inspektorat Daerah, melakukan pengawasan internal dan audit terhadap penggunaan dana hibah untuk menemukan potensi masalah atau penyimpangan penyaluran jumlah Rp 1.05 M.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, melakukan audit eksternal terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk dana hibah jumlah Rp 1.05 M, dan melaporkan temuannya.

Pihak yang menerima dana hibah jumlah Rp 1.05 M juga bertanggung jawab penuh untuk menggunakan dana tersebut sesuai proposal yang diajukan dan peraturan yang berlaku, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang akuntabel.

Berdasarkan pantauan media dialektika.news dan tim temuan dilapangan, lokasi usaha Poklahsar Samudera Bahari Jaya tidak ditemukan keadaan fisiknya, berpotensi usaha fiktif. Bantuan hibah untuk usaha tersebut jumlah Rp 1.05 M dianggarkan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep.

Usut punya usut, terendus pernyataan tertulis, Ketua Poklahsar Samudera Bahari Jaya, Rasidi, ia menyatakan pindahnya lokasi usahanya dari Dusun Aeng Lombi Desa Torjek Kecamatan Kangayan ke Dusun Batu Nurgu’ Desa Pandeman Kecamatan Arjasa dikarenakan tidak tersedianya listrik yang memadai.

Akhirnya, media dialektika.news bersama tim mendatangi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, dan menemui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Heru Faizal, namun pihaknya, tidak memberikan keterangan yang konkrit terkait mekanisme penyaluran dana hibah tersebut kepada Poklahsar.

Faizal hanya menegaskan bahwa telah berkoordinasi dengan pihak inspektorat, dalam hal ini Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep, yakni Asis Munandar, S.Sos., M.A.P.

Kemudian, saling lempar tanggung jawab, seperti pernyataan, Heru Faizal dan Asis Munandar. Pihaknya hingga kini tidak ada tanggapan kongkrit terkait mekanisme penyaluran dana hibah tersebut dan ulasan tudingan potensi usaha fiktif.

Kasus ini, berpotensi melanggar petunjuk teknis penyaluran bantuan Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2024, meliputi persyaratan penerima bantuan pemerintah dan persyaratan umum calon penerima.

Desakan publik, dana hibah pada APBD Kabupaten Sumenep jumlah Rp 1.05 M tidak jelas. (RID)

Pos terkait