Sumenep, dialektika.news – Pinjaman uang PT Sumekar salah satu BUMD Kabupaten Sumenep sebesar Rp 2 miliar kepada Bank BPRS Bhakti Sumekar tahun 2022 jadi sorotan tajam.
Catatan yang dihimpun media dialektika.news, PT Sumekar telah mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui perjanjian jual beli dengan pokok utang Rp 2 miliar dan fee atau ujroh dari Bank BPRS Bhakti Sumekar.
Fee atau ujroh tersebut Rp 720.000.000 selama 36 bulan dengan total anggaran Rp 75.555.556, untuk senilai utang Rp 1.885.252.525 adalah sisa pokok utang dimana pokok utang dikurangkan pembayaran pokok utang senilai Rp 114.747.475.
Utang tersebut tertulis untuk keperluan docking kapal, dalam perjanjian nomor 435-403-001.B.00476-PEM/AK/BPRS-BS/IV/2022.
Rincian, utang bank PT Sumekar per 31 Desember 2022 kepada Bank BPRS Bhakti Sumekar dengan jumlah utang bank tahun 2022 sebesar Rp 1.885.252.525.
Untuk mendapatkan ulasan, upaya media dialektika.news dan tim mengkonfirmasi Direktur BPRS, Direktur PT Sumekar, Pembina BUMD Sumenep, dan Ex Komisaris Utama namun tidak membuahkan hasil. (RID/bag-1)






