Sumenep, dialektika.news – Sudah tidak jamannya lagi informasi publik ditutup. Pejabat publik wajib patuh karena ini perintah konstitusi yakni UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hukum yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai badan publik seharusnya bisa menciptakan kepemerintahan yang baik (good governance), salah satunya dengan memberikan pelayanan informasi bagi publik.
Pemerintah Desa bungkam saat menjawab pertanyaan wartawan, mengindikasikan ada sesuatu yang tidak beres dalam pekerjaannya.
Contohnya, dikonfirmasi terkait realisasi pekerjaan Pokmas tahun 2022 Pemerintah Desa Talango Kabupaten Sumenep mengambil sikap bungkam.
Bahkan malah melakukan pemblokiran nomor agar tidak bisa dihubungi. Pemerintah Desa seperti ini tidak amanah.
Diinformasikan Kepala Desa Talango Adnan bungkam dikonfirmasi realisasi padat karya rabat beton kegiatan Pokmas Berkah tahun 2022 di Dusun Karengan anggaran sebesar Rp.75.000.000.
Wartawan lebih gesit mengawasi sehingga berbagai potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa dicegah secara dini. (Ridhawi)






