Sumenep, dialektika.news -Sudah jadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2021. Pasalnya banyak pengembang perumahan di Kabupaten Sumenep yang tidak memperhatikan aturan hukum atau prosedur yang telah ditetapkan.
Bahkan ada sebagian pengembang Perumahan di Sumenep yang membangun terlebih dahulu baru mengurus perijinan, mulai dari kepengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun ijin alih fungsi lahan hingga site plan.
Pihak pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau disebut Fasilitas Umum (fasum) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
Guna terciptanya penegakan supremasi hukum pada sektor bisnis properti di Kabupaten Sumenep mendesak KPK turun tangan dan usut tuntas untuk mencapai penjelasan yang terang benderang.
Dihimpun dari lokasi ada sejumlah bukti pendukung dan dapat menjelaskan bahwa status tanah sawah letak di Desa Kolor, merupakan tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dipergunakan untuk pertanian, “Tanah Ex Percaton No. Sertifikat 36 Asal Persil 18 SK Karangduak luas Tanah 8.880 M²”.
Pihak pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah dengan bersih dan dicatat dalam daftar Barang Milik Daerah, bersih administrasi asli sertifikat laik fungsi atas nama pengembang yang peruntukannya sebagai PSU.
Hal diatas ditegaskan oleh Kordinator Wilayah Direktorat III Bidang Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Uding Juharudin saat konfirmasi. Kamis tanggal 29 April 2021 tahun lalu. (Riedhawi)