Sumenep, dialektika.news – Pengembang Perumahan Graha Nirwana Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep diam seribu bahasa disoal terkait mekanisme perolehan pemakaian tanah yang merupakan aset milik Pemkab Sumenep, Sabtu tanggal 02 Juli 2022 tahun lalu.
Diketahui, tanah sawah yang ada di sisi belakang Perumahan Graha Nirwana terdapat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang cukup luas, kondisi fisik saat ini lahan pertanian atau tanah aset tersebut telah berubah alih fungsi menjadi bangunan rumah.
Hasil investigasi dialektika.news menghimpun sejumlah bukti pendukung dan dapat menjelaskan bahwa status tanah sawah letak di Desa Kolor, merupakan tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dipergunakan untuk pertanian, “Tanah Ex Percaton No. Sertifikat 36 Asal Persil 18 SK Karangduak luas Tanah 8.880 M²”.
Guna terciptanya penegakan supremasi hukum pada sektor bisnis properti di Kabupaten Sumenep mohon diusut tuntas, dan dalam waktu dekat ini dialektika.news akan mengambil langkah dengan melaporkan kepada pihak terkait, untuk mencapai penjelasan yang terang benderang.
Mendorong agar penegak hukum pun menindaklanjuti dugaan suatu permasalahan Pengembang Perumahan Graha Nirwana diduga keras mengalihfungsikan tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep. (Ridhawi)