Sumenep, dialektika.news – Hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 berkas perkara tersangka kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep saat ini telah rampung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H. Menurutnya, instansinya telah melimpahkan berkas 3 tersangka ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan menunggu P 21.
“Berkas sudah masuk di kejaksaan dengan 3 tersangka dan dua berkas tinggal menunggu P 21,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/03/2023).
Diketahui, baik W, H dan IH tidak ditahan oleh Polres Sumenep, namun hanya dikenai wajib lapor, karena ancaman hukuman hanya dua tahun penjara, dengan kasus masuk dalam tindak pidana Perdagangan.
“Iya wajib lapor sama saya tersangka sopir. Masuk tindak pidana Ekonomi,” pungkasnya Kapolres. (Ridhawi)