Sumenep, dialektika.news – Pasca ditemukannya hasil Audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) ada 15 item kejanggalan, salah satunya, adalah membengkaknya dana sebesar, Rp 7.975.350.233.
Kemudian, terdapat rencana bisnis BUMD periode tahun 2020 – 2024 yang belum disahkan melalui RUPS dan belum disampaikan kepada Kepala Daerah dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu juga, Pemerintah daerah belum mempersiapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMD setelah adanya penarikan saham kerjasama dengan perusahaan DBH Migas.
Dan yang lebih mengejutkan lagi terdapat kelebihan pembayaran pesangon yang di keluarkan oleh BUMD untuk jabatan Direksi dan Komisaris.
Kemudian ada banyak temuan kejanggalan lainnya, atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang diserahkan kepada Kepala Daerah, tertanggal 17 April 2025.
Dari hasil laporannya, ditemukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini, Perusahaan, Wira Usaha Sumekar (PT WUS) masih terdapat pengelolaan yang belum mewadai, sehingga, dari hasil kerjasamanya dengan perusahaan DBH Migas juga dipertanyakan.
Selain ketidakpastian pembayaran labah bersih yang dibagikan perusahaan sebagai dividen, dan hal ini terjadi selama dua periode dari tahun 2023 ke tahun 2024.
Jadi, PT WUS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, yang keberadaannya saat ini dipertanyakan oleh publik.
Alhasil, diketahui bahwa, PT WUS Kabupaten Sumenep, menjadi pemilik sebagian dari suatu perusahaan, yakni PT. Petrogas Pantai Madura (PPM) yang berdiri pada tanggal 25 Mei 2005.
Berdasarkan Akta Notaris No. 7 tanggal 25 Mei 2005 dibuat oleh salah satu Notaris di Jakarta, atasnama, Rizka Noviarni, SH. Setelah itu, diterbitkannya, SK Menkumham RI C-00404. HT. 01.01 pada Tahun 2006.
Setelah diterbitkannya Notaris dan SK kemudian BUMD Kabupaten Sumenep, terhitung tanggal 6 Januari 2006. Kepemilikan saham PT WUS mencapai 25,50 %.
Sementara hasil investigasi media dialektika.news, menemukan titik gelapnya pencatatan di neraca PT WUS Sumenep, pada tahun 2023 tercatat saldo laba rugi, dan kemudian terhitung 31 Desember 2024 tercatat Rp 29,2 M.
Jadi berbanding terbalik, dari tahun 2023, mencapai Rp 30,1 M, namun dalam laporannya laba rugi yang dialami oleh PT WUS, kemudian, tercatat lagi pendapatan usaha untuk tahun 2024 berkisar Rp 120 M sementara di tahun 2023 berjumlah, Rp 104,6 M.
Hal ini, merupakan tugas Direktur PT. WUS Kabupaten Sumenep, untuk dapat mempertanggungjawabkan terhadap publik, melalui keterbukaan dan transparansi anggaran. (RID)






