Sumenep, dialektika.news – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2021. Hasilnya, ada sejumlah masalah yang ditemukan oleh BPK. BPK mengungkapkan, permasalahan (Temuan Signifikan) di Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
Tulis audit BPK, “Permasalahan tersebut terkait Kekurangan volume atas paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Selain itu, Jalan Irigasi dan jaringan serta denda keterlambatan penyelesaian atas pekerjaan belum dipungut pada empat OPD. Juga terdapat keterlambatan dan belum dipertanggung jawabannya atas realisasi belanja hibah dan bantuan sosial pada 11 OPD.
Sebelum LHP atas LKPD TA 2021 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemeritah Kabupaten Sumenep. Tanggapan tersebut di antaranya, atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian rekomondasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, Joko Agus Setyono minta pemerintah daerah tetap serius menindak lanjuti rekomondasi yang disampaikan oleh BPK dalam LHP,” ungkapnya. Rabu (18/05/2022).
Diinformasikan pengaturan mengenai BPK terdapat pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindak lanjuti rekomondasi BPK. dan BPK juga menyebutkan, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (Ridhawi)