Sumenep, dialektika.news – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan setempat memberikan santunan BPJS ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum kepala desa dan perangkat desa.
“Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat,” terang Sekdakab Edy Rasiyadi di Balai Desa Giring Kecamatan Manding, Selasa (8/8/2023).
Penyerahan santunan ini lanjut Sekdakab Sumenep, merupakan salah satu contoh manfaat bagi masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, sehingga bisa membantu keluarga yang meninggal.
“Kepala desa dan perangkat desa termasuk masyarakat yang terdaftar dalam program BPJS ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan sosial ekonomi, manakala mengalami peristiwa kecelakaan kerja, ataupun meninggal dunia,” jelas Edy Rasiyadi.
Lebih lanjut Sekdakab Sumenep mengungkapkan, hal ini juga untuk menambah pemahaman dan pengetahuan perangkat desa dan masyarakat, dalam upaya optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memberikan manfaat jaminan kematian bagi masyarakat dan perangkat desa yang meninggal dunia di Kabupaten Sumenep,” tutur Sekda Edy.
BPJS Kabupaten Sumenep selain menyalurkan manfaat jaminan kematian dan penyerahan piagam penghargaan, juga mengadakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, di Balai Desa Giring Kecamatan Manding.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf menambahkan, kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sumenep yang menjadi peserta program jaminan sosial, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berjumlah 4.027 peserta.
Anwar merinci, angka ribuan kepala desa dan perangkat desa itu, perinciannya adalah sebanyak 302 kepala desa, 303 sekretaris desa, 955 kasi, 955 kaur dan 1.512 kepala dusun.
“Saat ini, penyaluran manfaat JKM diberikan kepada sebelas orang ahli waris dengan ketentuan setiap ahli waris menerima santunan sebesar empat puluh dua juta Rupiah,” jelasnya. (*)