Sumenep, dialektika.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat terus melakukan upaya dalam mengoptimalkan pajak daerah. Salah satunya dengan menggelar High Level Meeting.
High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (HLM-ETPD) untuk membahas target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat Graha Aryawiraraja, lantai 2 Kantor Bupati Sumenep, Jawa Timur, dengan melibatkan 27 camat dan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya optimalisasi pajak daerah sebagai salah satu indikator kinerja pemerintah, baik pusat maupun daerah. Menurutnya, sistem elektronifikasi transaksi pemerintah dapat memberikan transparansi sekaligus memudahkan proses evaluasi capaian pajak.
“Program ini bertujuan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam memantau capaian pajak secara real-time. Dengan digitalisasi, kita bisa melihat potret kinerja pajak, baik di tingkat desa maupun kecamatan, sehingga ada tindak lanjut untuk meningkatkan PAD,” kata Bupati mengawali sambutannya. Rabu (18/12/2024).
Apalagi pajak bumi dan bangunan (PBB), yang kerap menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga bagi Bupati Sumenep rendahnya capaian pajak PBB dapat berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Jika pendapatan pajak PBB kita rendah, otomatis nilai evaluasi kinerja pemerintah, termasuk pemerintah desa, ikut terdampak. Maka, kita harus bekerja lebih baik untuk meningkatkan capaian tersebut,” ujarnya.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi juga menyampaikan bahwa, salah satu tantangan utama dalam mengoptimalkan pajak adalah kurangnya komunikasi intensif antara pemerintah desa dan kecamatan, serta kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan harus lebih intens. Pertemuan bulanan, misalnya, sangat penting untuk mengevaluasi dan menyusun strategi bersama. Selain itu, perlu pendekatan yang lebih persuasif kepada masyarakat agar mereka sadar akan pentingnya membayar pajak,” ungkapnya.
Bupati Sumenep mencontohkan pola pembayaran yang tidak konsisten di beberapa desa. Banyak warga yang merasa keberatan membayar pajak di waktu-waktu tertentu, terutama saat kebutuhan hidup sedang tinggi. Sebaliknya, jika pajak dipungut pada saat mereka memiliki penghasilan, seperti setelah panen, angka penerimaan cenderung meningkat.
“Bukan soal besar kecilnya pajak, tapi lebih pada waktu pengumpulan yang tepat. Ketika masyarakat sedang kesulitan ekonomi, angka sekecil Rp7.000 pun terasa berat. Sebaliknya, saat panen atau pendapatan sedang bagus, pajak menjadi lebih mudah diterima,” jelasnya.
Bupati Sumenep lantas mengusulkan agar pendekatan pembayaran pajak lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan siklus ekonomi masyarakat desa. Dia juga menekankan pentingnya edukasi tentang kewajiban berbangsa dan bernegara melalui pajak.
Pemkab Sumenep lanjut Bupati Achmad Fauzi akan memperkuat digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah. Fauzi berharap bahwa elektronifikasi transaksi ini, mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD.
“Elektronifikasi bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga efisiensi dan transparansi. Dengan data yang terintegrasi, kita bisa mengambil keputusan yang lebih tepat untuk mengoptimalkan pajak,” terangnya.
Melalui HLM-ETPD ini, Bupati Sumenep Achmad juga mendorong seluruh camat dan kepala desa untuk aktif berkontribusi dan berkolaborasi, dalam mencapai target PAD tahun 2024.
“Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan desa, diharapkan Kabupaten Sumenep mampu meningkatkan pendapatan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Faruk Hanafi dalam laporannya kepada Bupati Sumenep menyampaikan bahwa, dasar hukum kegiatan ini, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami mengundang 27 camat, para kepala desa, serta pengurus keuangan desa se-Kabupaten Sumenep untuk bersama-sama mengevaluasi dan merumuskan strategi peningkatan PAD, khususnya dalam menghadapi target pajak tahun 2024,” terangnya.
Kepala Bapenda juga memaparkan bahwa capaian target pajak daerah hingga 16 Desember 2024, telah mencapai angka 110%, melebihi target awal sebesar Rp45 miliar. Namun, ia juga menyoroti masih adanya kekurangan pada beberapa sektor, terutama pada PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
“Sampai dengan kemarin, PBB-P2 baru tercapai Rp5,05 miliar dari target Rp7 miliar. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp1,95 miliar. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” paparnya.
Kepala Bapenda juga mengungkapkan bahwa indeks elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah Sumenep menunjukkan tren positif.
“Indeks elektronifikasi kita saat ini sudah mencapai 96,02%, meningkat dari posisi awal 92%. Dengan kolaborasi dan upaya bersama, saya optimis pada tahun depan kita bisa menembus angka 97% atau bahkan 98%, sehingga masuk dalam 10 besar daerah digital terbaik di Jawa Timur,” jelasnya.
Kepala Bapenda juga mengapresiasi kepada kecamatan yang berhasil mencapai capaian PBB tertinggi. Kecamatan Lenteng dan Kecamatan Kota, menjadi yang terbaik dengan capaian di atas 69%.
Menurutnya, ada lima kecamatan yang masih mencatatkan setoran PBB terendah, yaitu Kecamatan Dasuk, Pasongsongan, Manding, Rubaru, dan Batuputih.
“Kecamatan Dasuk, misalnya, hingga saat ini baru menyetorkan Rp832 juta atau sekitar 32% dari target. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama agar ada peningkatan signifikan menjelang akhir tahun,” terangnya.
Sehingga Kepala Bapenda mengharapkan pentingnya peran camat dan kepala desa dalam menggerakkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak. Koordinasi intensif, baik di tingkat kecamatan maupun desa, dinilai menjadi kunci utama untuk mencapai target yang tersisa.
Kepala Bapenda lantas mengusung juga agar strategi pengumpulan pajak lebih disesuaikan dengan kondisi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Menurutnya, pengumpulan pajak harus dilakukan pada waktu yang tepat, misalnya setelah musim panen, ketika pendapatan masyarakat sedang tinggi.
“Pendekatan yang fleksibel ini sangat penting, terutama untuk sektor PBB-P2. Kami juga berharap adanya arahan dan dukungan dari Bapak Bupati untuk mendorong percepatan capaian di kecamatan-kecamatan yang masih tertinggal,” jelasnya.
Kepala Bapenda Sumenep optimis dengan program elektronifikasi dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah secara signifikan. Sehingga target jangka panjang adalah menjadikan Kabupaten Sumenep sebagai salah satu daerah digital unggulan di Jawa Timur. (RID)