Sumenep, dialektika.news – Tim media ini menelisik tanggungjawab keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2020 kepada Pimpinan DPRD dan Bupati Sumenep. Selasa (25/05/2021).
Berdasar LHP yang diserahkan BPK kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Akan tetapi WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan.
Opini WTP tersebut, juga bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Mengapa demikian, BPK masih menemukan delapan permasalahan dalam pengelolaan keuangan, diantaranya.
1. Terdapat pencatatan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar yang masih belum memadai.
2. Terdapat pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap yang masih belum memadai.
3. Terdapat pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang masih belum memadai.
Oleh karenanya, tim media ini akan menelusuri hasil rekomendasi dari BPK. Mengapa demikian, sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran (TA) 2020 diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, BPK telah meminta tanggapan atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi. Sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel.
Ried