KPK dan Ombudsman Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Properti di Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau institusi penegak hukum lainnya maupun Ombudsman RI, didesak untuk mengusut dugaan maladministrasi dan korupsi dalam proyek property di Kabupaten Sumenep.

Kasus ini, ditemukan aset tetap berupa tanah sawah milik Pemkab Sumenep beralih fungsi menjadi gedung bangunan yang diduga dikuasai oleh pengembang Perumahan Graha Nirwana berlokasi di Desa Kolor Kota Sumenep.

Bacaan Lainnya

Hasil investigasi media dialektika.news dapat menghimpun, tanah sawah tersebut yang berada di balik Perumahan Graha Nirwana, berstatus Tanah Ex Percaton No. Sertifikat 36 Asal Persil 18 SK Karangduak Luas Tanah 8.880 M².

Baca Juga:

Sebagaimana diberitakan media dialektika.news sebelumnya, pembangunan proyek property Graha Nirwana diduga sebagian lahan menguasai aset tetap tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Sejalan dengan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, persoalan aset dan pencapaian Pemerintah Kabupaten Sumenep, BPK menilai terdapat pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap yang masih belum memadai.

KPK atau penegak hukum lain seperti kejaksaan maupun kepolisian, diharapkan bisa mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini, dan segera melakukan tindak lanjut dalam rangka tegaknya keadilan di tengah masyarakat.

Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, bisa menggunakan strategi Own Motion Investigation (OMI) untuk mengusut kasus ini. Dengan inisiatif sendiri, Ombudsman dapat mengungkap bagaimana proyek properti diduga menguasai sebagian di lahan milik Pemkab Sumenep.

Di kawasan ini, tanah sawah letak di Desa Kolor merupakan tanah aset tetap milik Pemkab Sumenep kini dibangun mess pegawai dan rumah dinas Kejari Sumenep, di Tanah Ex Percaton No. Sertifikat 36 Asal Persil 18 SK Karangduak Luas 8.880 M² tersebut.

Usut punya usut, sumber menyebut Kajari Sumenep telah menuntaskan proses perjanjian hibah dan berita acara serah terima, tanah seluas 8.880 M² milik Pemkab Sumenep, yaitu di tanah ex percaton no. sertifikat 36 tersebut, untuk dibangun mess dan rumah dinas Kejari Sumenep.

Kepastian legal ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, mengenai proses, mekanisme, dan syarat – syaratnya, serta dasar hukum, objek hibah tanah aset tetap Pemkab Sumenep. (RID)

Pos terkait