Sumenep, dialektika.news – Demi tegaknya keadilan di tengah masyarakat, diminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Sumenep, kejaksaan maupun kepolisian segera tindak lanjuti mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus kuasai aset tetap tanpa hak.
Berdasarkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, diketahui media dialektika.news dalam catatan atas laporan keuangan tahun 2022. BPK menemukan, terdapat aset tetap tanah yang dikuasai pihak ketiga tanpa hak.
Objek aset tanah tersebut milik Dinas PUTR Kabupaten Sumenep seluas 1.075 m2 dengan sertifikat nomor 9 tanggal 19 April 1999 senilai Rp188. 250.000 yang dikuasai sebagian oleh perorangan untuk membangun rumah tinggal dan tempat usaha.
Sebelumnya diberitakan media dialektika.news, hal tersebut Kabag Hukum Pemkab Sumenep bungkam poses tindak lanjut aset tetap tanah yang dikuasai tanpa hak, tanah tersebut berada di Desa Kalimook sebelah barat Gudang Bulog Sumenep utara jalan.
Jerat hukum menanti, menguasai aset tetap tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tanpa hak, adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana.
Sejalan dengan Pasal 2 dan 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah.
Pasal 2: menyatakan larangan untuk memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Pasal 6: mengatur pidana bagi mereka yang melanggar;
Pasal 2, termasuk memakai tanah tanpa izin, mengganggu pihak yang berhak, menganjurkan tindakan tersebut, atau memberikan bantuan untuk melakukannya.
Tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 167: mengatur mengenai tindakan menguasai tanah atau bangunan orang lain secara tidak sah.
Kemudian, bunyi aturan yang termuat dalam Pasal 385 ayat (1): mengatur mengenai tindakan menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain secara melawan hak (tidak sah) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, termasuk tanah negara.
Penyerobotan tanah termasuk sebagai tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP Lama dan Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru).
Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta sedangkan Pasal 385 KUHP Lama diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena selama ini masyarakat luas mengetahui bahwa aset tetap tanah yang dikuasai pihak ketiga tersebut beralamat di Desa Kalimook dan benar – benar milik Dinas PUTR Kabupaten Sumenep. (RID)






