Tak Becus Publik Figur Diminta Ulasan Singkat Lokasi Penambahan Aset Tanah Pemkab Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Seorang publik figur, perangkat daerah Kabupaten Sumenep di Bidang Pertanahan Disperkimhub Sumenep, Heri Kushendrawan tak becus diminta ulasan singkat lokasi penambahan aset tetap tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep pada tahun 2022.

Pemkab Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), terlibat dalam pemetaan aset – aset tanah, pelaksanaan sertifikasi aset, dan mengamankan keberadaan aset tersebut, hingga tercatat di daftar KIB A.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya telah diberitakan media dialektika.news, bahwa pada tahun 2022 penambahan aset tetap tanah luas 36.040 m2, tanah tersebut dari hasil tukar guling dengan yayasan, di masa itu aset tetap berupa tanah dalam proses pembuatan sertifikat tanah, balik nama ke Pemerintah Kabupaten Sumenep (catatan LHP BPK Prov Jatim, red).

Penjelasan lebih lanjut, terkait penambahan aset tetap luas 36.040 m2, tanah dari tukar guling sesuai dengan perjanjian tukar menukar antara Pemkab Sumenep dengan Yayasan Kudsiyah Bahaudin Mudhari Nomor : 900/1657/435.201.1/2022 tanggal 28 November 2022 nilai sebesar Rp 42.717.599.000,00.

Sikap yang ditunjukkan oleh Heri Kushendrawan, yang notabene merupakan pejabat publik sangatlah tidak mencerminkan sebagai sosok figur pelayan masyarakat.

Tidak menghiraukan adanya keresahan di tengah masyarakat. Bukan itu saja, seakan tidak sejalan, seia sekata dengan isi UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.

Kini publik menanti dengan sorotan tajam. Akankah aparat penegak hukum bergerak dan menindak?. (RID)

Pos terkait