Tunjangan Anak dan Beras pada Disdik Kab. Tanggerang Jadi Sorotan Tajam Rajawali.news

  • Whatsapp

Tanggerang, dialektika.news – Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Belanja Pegawai Tahun 2024 sebesar Rp. 2.452.560.145.091,49 dan direalisasikan sebesar Rp. 2.406.476.664.779,00 atau 98,12%, jadi sorotan tajam media Rajawali.news Grup.

Pasalnya, dari realisasi tersebut diantaranya dianggarkan pada Belanja Gaji dan Tunjangan sebesar Rp. 1.039.483.167.309,44 dengan realisasi sebesar Rp. 1.021.157.607.591,00, atau sebesar 98,24%.

Bacaan Lainnya

Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, meliputi tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan fungsional, tunjangan beras, tunjangan pajak, tunjangan kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, dan tunjangan jaminan kematian.

Pembayaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Kabupaten Tangerang dikelola oleh bendahara gaji masing-masing perangkat daerah yang disebut sebagai Petugas Pengelola Administrasi Gaji dan Tunjangan (PPAG).

PPAG SKPD menyusun daftar gaji berdasarkan catatan data kepegawaian pada aplikasi SIMGAJI yang merupakan sistem milik PT. Taspen untuk kemudian diverifikasi oleh PPK SKPD.

Aplikasi tersebut diinput berdasarkan dokumen yang diberikan pegawai. Pegawai yang memperoleh pembaharuan SK kenaikan pangkat atau pensiun dari BKPSDM serta perubahan jumlah keluarga melapor kebagian keuangan, selanjutnya bagian keuangan menginput perubahan data gaji pegawai dalam SIMGaji.

Selanjutnya PPK SKPD dapat menolak dan mengembalikan surat perintah pembayaran gaji apabila tidak memenuhi persyaratan pembayaran. Kemudian PPAG mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) gaji kepada Bidang Perbendaharaan BPKAD, dan Bidang Perbendaharaan melakukan pembayaran ke masing-masing rekening pegawai.

Tunjangan anak merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki anak dengan batas usia 21 tahun dan belum menikah serta belum bekerja, dan bagi yang masih sekolah/kuliah tunjangan anak bisa diberikan sampai usia 25 tahun dengan melampirkan surat keterangan masih sekolah, atau kuliah yang diperbaharui setiap tahun.

Hasil penelusuran, diketahui terdapat 534 pegawai ASN dan 145 PPPK yang diberikan tunjangan anak dan tunjangan beras tidak sesuai ketentuan, yaitu memiliki anak yang sudah lulus kuliah, jumlah anak tidak sesuai Kartu Keluarga, dan tidak ada surat keterangan kuliah bagi anak yang usia diatas lebih dari 21 tahun.

Hal ini, menimbulkan selisih perhitungan tunjangan anak sebesar Rp. 1.205.625.924,00 dengan rincian atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.205.625.924,00 tersebut, Dinas Pendidikan telah menindak lanjuti dengan penyetoran sebagian ke RKUD Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 756.407.698,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindak lanjuti sebesar Rp. 449.218.226,00 (Rp1.205.625.924,00 – Rp756.407.698,00).

Menurut keterangan Kepala Subbagian Keuangan/Analis Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, hal tersebut disebabkan tidak adanya pengendalian batasan usia anak pegawai maksimal 21 tahun dalam aplikasi SIMGaji sebagai dasar pembayaran tunjangan anak dan beras.

Pengkinian data di SIMGaji diinput secara manual berdasarkan laporan dari pegawai, sehingga apabila tidak ada laporan berupa bukti kelulusan anak pegawai, maka Bendahara Gaji Dinas Pendidikan masih menghitung tunjangan anak pegawai tersebut.

Hal tersebut tidak sesuai, dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, dan landasan hukum lainnya.

Mengakibatkan, kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras pada Dinas Pendidikan sebesar Rp. 449.218.226,00 (Rp1.205.625.924,00 – Rp756.407.698,00).

Atas temuan BPK ini, Kepala Dinas Pendidikan belum optimal melakukan pengendalian kegiatan belanja yang menjadi kewenangannya, dan pihaknya akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut. (Red)

Pos terkait