GMNI Bersama Keluarga Korban Akan Datangi Disdik Sumenep Jika Oknum Guru Cabul SDN Kebunagung ll Tidak Segera Dipecat

  • Whatsapp
Ali Muddin, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep

Sumenep, dialektika.news – Terjadinya pencabulan dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik atau seorang guru sungguh sangat memprihatinkan, tidak bermoral, dan telah mencoreng dunia pendidikan, mencoreng profesi seorang guru, selain itu menghancurkan masa depan anak didiknya yang menjadi korban pencabulan.

Seperti yang viral saat ini dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kota Keris. Di mana Oknum Guru PNS berinisial ‘SO’ di SDN Kebunagung ll (dua) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur diduga melakukan perbuatan keji yang tidak bermoral dan tidak pantas dilakukan oleh seorang guru yang diduga mencabuli muridnya yang masih anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Atas viralnya kasus yang menciderai nama baik dunia Pendidikan ini, Ali Muddin, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep, juga memberikan atensinya. Baginya, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dan perbuatan cabul menurutnya merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat Indonesia. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Penjelasan Pasal 289 yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kelaminnya, seperti bercium-ciuman, meraba raba anggota kemaluan, meraba raba anggota tubuh lainnya, seperti meraba bagian dada, dan sebagainya.

“Pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh guru dengan cara bujuk rayu, dengan ancaman kekerasan, atau dengan paksaan, atau dengan cara lain, maka guru yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak, maka proses hukumnya menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak sanksi pidananya berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” paparnya.

Selain itu menurutnya, tindakan oknum guru yang mencabuli siswa didiknya telah melanggar kode etik profesi guru sebagaimana termaktub dalam kode etik guru menurut Undang-Undang Nomor 14 pasal 42 Tahun 2005 ialah memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan. Memiliki kompetensi yang diperlukan. Dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

“Jadi saya meminta untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep selaku lembaga diatasnya yang memiliki kewenangan penuh pada satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Sumenep memberikan sikap tegas, sudah ada fakta sudah ril itu korban yang bersaksi menjadi korban pencabulan oleh oknum guru itu maka seharusnya Kepala Dinas Pendidikan memiliki sikap tegas memecat oknum guru itu secara tidak hormat karena sudah menciderai dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep,” pinta Ketua DPC GMNI Kabupaten Sumenep, Ali Muddin, dilansir Jurnalis Indonesia, Selasa (21/5)

“Dinas Pendidikan ini tidak harus menunggu laporan, ataupun hasil daripada Polres, biarkan Polres menyesuaikan dan melakukan prosedur secara hukum di Polres, Dinas Pendidikan itu kan memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada oknum guru tersebut,” kata Ali Muddin.

Ketua DPC GMNI ini menegaskan, jika Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tidak segera memecat oknum guru yang bersangkutan secara tidak hormat yang telah meresahkan masyarakat Sumenep dan mencoreng nama baik dunia Pendidikan maka DPC GMNI Cabang Sumenep bakal mengajak keluarga korban ramai-ramai mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Apalagi dikatakan, satu Minggu kemarin itu ada oknum guru ngaji yang diduga mencabuli santrinya yang terletak tepatnya di Desa Pangarangan dan belum sampai satu Minggu viral kembali bahwa ada oknum guru di SDN Kebunagung ll ini yang juga oknum tersebut kini ditengarai bersarang di Desa Pangarangan.

“Artinya, Kecamatan Kota Sumenep ataupun Kabupaten Sumenep disini sudah tercemari dengan tindakan yang kurang etis. Jadi sikap dari pada DPC GMNI Sumenep akan melakukan pendampingan terhadap korban untuk mendampingi secara hukum ataupun secara psikis, karena saya nilai bahwa lembaga ataupun instansi yang seharusnya memiliki kewajiban terkait pendampingan tersebut seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sampai saat ini tidak memiliki kepedulian terhadap korban,” ungkap Ketua DPC GMNI Sumenep Ali Muddin.

Pos terkait