Sumenep, dialektika.news – Dia Puspitasari, Koordinator Rampak Sarinah Jatim minta agar Kapolres Sumenep segera usut tuntas dan berikan sanksi tegas terhadap oknum guru PNS berinisial (SO) di SDN Kebunagung II, Kabupaten Sumenep, Madura. Oknum PNS Guru SD (SO) tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa siswa yang masih anak dibawah umur.
Korban dugaan pencabulan oknum Guru PNS berinisial SO di SDN Kebunagung ll telah melaporkan ke Polres Sumenep pada Selasa (14/5/2024) dan Senin (20/5/2024) lalu.
“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru PNS tersebut, terlebih korbannya merupakan anak dibawah umur dan ditengarai lebih dari dua anak,” kata Dia Puspitasari kepada Jurnalis Indonesia, Sabtu (25/5/2024).
Baginya, mengingat bahwa kekerasan seksual termasuk dalam tiga dosa besar di dunia pendidikan. Peristiwa tragis ini kata Dia Puspitasari tidak hanya melanggar Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Dan jelas didalam regulasi tersebut mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap entitas pendidik yang melakukan tindakan kekerasan di lingkungan sekolahnya,” jelas Dia Puspitasari.
Adapun, kata Dia Puspitasari, sanksi yang harus diberikan sesuai Permendikbud kepada guru mulai dari teguran lisan atau tertulis, pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan sampai pemutusan hubungan kerja.
“Juga dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 82 UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, harusnya Kapolres Sumenep tegas dan mengusut tuntas pelaku dugaan pencabulan terhadap beberapa korban dibawah umur tersebut,” ujar salah satu aktivis perempuan lulusan Universitas Indonesia ini.
Selain itu, koordinator Rampak Sarinah Jatim ini juga meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep memberikan ketegasan sikap dalam menindak oknum guru PNS yang tidak bermoral tersebut.
“Sebab selain menciptakan ruang tidak aman bagi pelajar, oknum guru bejat tersebut telah menciderai semangat pendidikan nasional kita yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” jelas Dia Puspitasari.
Di samping itu, Dia Puspitasari juga meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep responsif memberikan pendampingan psikologis terhadap korban agar peserta didik segera pulih dan dapat melakukan rutinitas di sekolahnya seperti semula.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dikonfirmasi via selulernya ihwal perkembangan kasus pencabulan dengan terlapor Oknum Guru PNS inisial SO di SDN Kebunagung ll tidak merespon, Sabtu (25/5/2024).
Sementara pada kemarin, Rabu, 22 Mei 2024, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa kasus oknum Guru PNS Cabul berinisial ‘SO’ di SDN Kebunagung ll tinggal menunggu gelar perkara dan penetapan tersangka. Karena dikatakan, korban-korbannya sudah diperiksa.
Bahkan Widiarti menegaskan, apabila sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ yang keberadaannya kini meresahkan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan sekaligus marwah profesi guru yang sangat mulia secepatnya bakal ditangkap dan tidak harus nunggu lama.
Namun dihubungi lebih lanjut Sabtu, 25 Mei 2024, mengenai update kasus pencabulan Oknum Guru PNS di SDN Kebunagung ll Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti belum merespon konfirmasi Jurnalis Indonesia.