Sumenep, dialektika.news – Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Pasongsongan I, Mariyatul Qiptiya adalah penanggung jawab utama tim BOSP sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Tertanggal 2 April 2026, Kepala Sekolah SDN Pasongsongan I disoal oleh dialektika.news, namun tidak dapat menunjukkan keadaan wujud fisik yang sebenarnya terealisasi belanja barang dan jasa (Barjas), belanja modal yang bersunber dari dana BOSP tahun anggaran 2024.
Pihaknya menegaskan, terkait bukti dan dokumentasi dan lain-lain, sudah kami setor ke Dinas Pendidikan… Alhamdulillah terverifikasi dan diteliti dengan baik oleh dinas pendidikan.
“Dokumentasi sudah disetor ke Dinas Pendidikan Pak,. Jika Bapak ingin mengetahui secara detail bisa menghubungi Dinas Pendidikan secara langsung,” jelasnya Mariyatul.
Kasus BOSP tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, mencuat saat terbitnya surat edaran, yang menindak lanjuti surat dari Sekretaris Daerah pada tanggal 22 Januari 2025.
Inti pokok dalam surat edaran, berbunyi penyiapan dan penataan SPJ BOSP tahun anggaran 2024 dalam rangka audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, tertanggal 2 Februari 2025.
Selain itu bunyi surat edaran tersebut, adalah seluruh lembaga penerima BOSP baik Negeri maupun Swasta untuk selalu siap menjadi sasaran audit BPK, proses audit berlangsung mulai Januari 2025 hingga beberapa bulan kedepan.
Media dialektika.news merangkum dalam catatan di LHP BPK RI Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, tentang penerimaan dana BOSP SDN Pasongsongan I sebesar Rp 113.420.000.
Rincian dana BOSP SDN Pasongsongan I tersebut, saldo awal Rp 479.000, penggunaan belanja barjas Rp 94.824.500 belanja modal Rp 18.595.500 jumlah Rp 113.420.000 dan saldo akhir/Bank 31 Desember 2024 Rp 479.000. (RID)






