Sumenep, dialektika.news – Meminta Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Prov Jatim) melakukan pengawasan ketat terhadap pembagian dana hibah buat lembaga satuan di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2025.
Bantuan dana hibah pendidikan menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tugas koordinasi dan supervisi menyampaikan hasil deteksi potensi penyimpangan serta rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Salah satu yang menjadi sorotan KPK adalah dana hibah yang dialokasikan keberbagai sektor strategi seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat dalam jumlah besar.
Diketahui KPK dalam periode 2023 hingga 2025, total anggaran hibah tercatat mencapai Rp12,47 triliun, dengan jumlah penerima lebih dari 20.000 lembaga. Rilis KPK, Senin (14/07/2025).
Untuk tahun anggaran 2025 lembaga TK Budi Utomo Jl. Pendekar Gg.I Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep kecipratan bantuan dana hibah berupa uang peruntukan Pengadaan Sarana dan Prasarana sekolah.
Berkenaan dengan hibah, Kepala Sekolah TK Budi Utomo Kecamatan Kota Sumenep, Halimatus Suhra, s.Pd. Aud. Akui bahwa TK Budi Utomo memperoleh bantuan dana hibah berupa uang dari Pemprov Jatim tahun 2025.
“Ia TK Budi Utomo penerima bantuan dana hibah berupa uang namun hingga kini belum realisasi, menunggu untuk di belanjakan sarana dan prasarana sekolah, ” jelasnya Halimatus. Selasa (16/09/2025).
Media dialektika.news berkeinginan dan menelusuri pelaksanaan hibah di Kabupaten Sumenep, bagi penerima bantuan hibah berupa uang tersebut mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov Jatim. (RID)






