Sumenep, dialektika.news – Meminta ulasan capaian pelayanan pelaksanaan kegiatan penyakit menular dan tidak menular terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Bluto, dr. Rifmi Utami, M. Kes., namun pihaknya membisu. Program penyakit menular dan tidak menular di Puskesmas Bluto didanai melalui APBD Sumenep jumlah total senilai Rp 235.760.000 tahun 2024, potensi digerogoti.
Kewajiban Kapus, transparan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan, terutama pada sub perjalanan dinas. Lebih jauh, dalam perspektif hukum keuangan negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBN atau APBD adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Program kegiatan sub perjalanan dinas Puskesmas untuk pelayanan penyakit menular dan tidak menular mencakup deteksi dini (skrining) penemuan kasus, serta pengelolaan dan pengobatan kasus, termasuk Kusta di wilayah kerja Puskesmas Bluto Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Proses program kegiatan tersebut melibatkan kunjungan ke rumah warga untuk memastikan pelayanan kesehatan terjangkau dan efektif di tingkat masyarakat. Perjalanan dinas, yakni kunjungan lapangan dan pelacakan kasus ke RT/RW oleh petugas Puskesmas atau kader (Puskesmas Bluto).
Sementara, tertanggal 21 Januari 2026 Kepala Bidang P2P Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, H. Ahmad Syamsuri, S.Kep,Ns., MH juga tidak meresponnya capaian pelayanan pelaksanaan kegiatan penyakit menular dan tidak menular tersebut.
Media dialektika.news dan tim terus mengawal persoalan ini hingga terang benderang terhadap publik. (RID)






