Kemenperin Gaungkan Cara Pelaporan Terbaru Melalui SIINas 2025 yang Wajib Diketahui

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, informasi industri, dan informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Hal tersebut, telah sejalan dengan UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, serta Kemenperin tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Kawasan Industri yang Mewajibkan Perusahaan Industri untuk Menyampaikan Laporan Data secara berkala.

Bacaan Lainnya

Portal SIINas adalah Sistem Informasi Industri Nasional, sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian RI untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data dan informasi terkait sektor industri nasional secara terintegrasi.

Sistem ini sangat penting, termasuk pada pelaku usaha industri tembakau di Kabupaten Sumenep untuk melaporkan data produksi, dan bagi pemerintah untuk memantau, merumuskan, dan mengevaluasi kebijakan industri yang lebih efektif demi pembangunan ekonomi nasional.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria menghimbau perusahaan industri yang belum menyampaikan laporan data industri pada periode III dan IV tahun 2024 untuk segera menyampaikan data industri melalui portal SIINas.

Setelah itu, dia mengingatkan bahwa ketertiban penyampaian laporan data industri menjadi syarat bagi Perusahaan untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas dari Kemenperin.

Kemudian, Merrijantij Punguan Pintaria menjelaskan kelalaian dalam pelaporan data industri dapat menyebabkan terlambatnya layanan atau fasilitas yang diberikan oleh Kemenperin, tertanggal 27 Februari 2025.

Sesuai data yang dikantongi media dialektika.news terdapat lebih dari 170 pelaku usaha industri tembakau di Kabupaten Sumenep yang ditemukan dalam daftar lampiran surat dari Kemenperin RI tersebut. (RID)

Pos terkait