Sumenep, dialektika.news – Pengajuan proposal Pokmas di Desa Bukabu untuk dana hibah APBD tahun anggaran 2025 berpotensi tidak disahkan oleh Camat (misalnya tidak melalui prosedur administrasi wilayah), berisiko tinggi.
Dana yang diterima Pokmas dalam kondisi ini dapat dianggap cacat administrasi dan cacat hukum, yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana.
Pentingnya pengesahan Camat dan PJ. Kades dalam aturan teknis hibah, Pokmas di tingkat pemerintahan paling bawah, umumnya membutuhkan SK sebagai bukti pengesahan keberadaan kelompok.
Tanpa surat keputusan (SK), Kelompok Masyarakat (Pokmas) dianggap tidak sah sebagai subjek penerima dana hibah, yang membuat aliran dana menjadi ilegal.
Kasus ini, bermula keterangan dari Camat Ambunten, Kabupaten Sumenep, Suryadi Irawan, S.IP, MM., ia menyatakan “tidak adanya pengajuan permohonan pengesahan proposal Pokmas dari Desa Bukabu ke Kecamatan Ambunten untuk Pokmas yang dimaksud sepanjang tahun 2025,” terangnya konsisten Camat. Kamis (29/01).
Selain itu, diperkuat pengakuan Sekretaris Desa (Sekdes) Bukabu Kecamatan Ambunten, Romdan, pihaknya membenarkan “form pengesahan Camat ada waktu itu di proposal Pokmas tersebut. Tapi kami hanya bantu memintakan ke Bu PJ (PJ. Kades Bukabu) di balai. Habis itu saya serahkan lagi berkas ke Pengurus Pokmas,” jelasnya Sekdes.
Sementara itu, hingga berita tayang PJ. Kepala Desa (Kades) Bukabu Kecamatan Ambunten, Nanik tidak merespon upaya konfirmasi dari media dialektika.news, mengindikasikan adanya upaya menghindari transparansi dan menutupi persoalan.
Kesimpulan yang dirangkum redaksi media dialektika.news, berpotensi pengurus Pokmas di Desa Bukabu pemalsuan tanda tangan atau surat proposal Pokmas, hal ini merupakan potensi tindak pidana serius, yang diancam dengan pidana 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Lebih rinci, Pasal 236 KUHP proses hukum tanpa perlu laporan dari korban (misalnya Camat Ambunten atau PJ. Kades Bukabu), partisipasi aktif masyarakat pun bisa melaporkan kasus penyalahgunaan proposal tersebut. (RID/ABD)






