Sumenep, dialektika.news – Merupakan piutang retribusi tahun 2024 yang sudah menjadi hak Pemerintah Kabupaten Sumenep tetapi masih belum diterima pembayarannya sampai dengan 31 Desember 2024.
Hal ini, media dialektika.news menelusuri catatan di LHP BPK RI Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, satu di antara beberapa hal yang tercantum dalam catatan tersebut adalah, piutang retribusi pelayanan kesehatan.
Total saldo piutang retribusi pelayanan kesehatan tahun 2024 pada Puskesmas di Kabupaten Sumenep sebesar Rp 6.544.884.500.
Atas temuan BPK, tidak ada tanggapan resmi dari pihak otoritas yang diperiksa hingga berita tayang.
Dalam beberapa kasus, diamnya pihak otoritas dapat diinterpretasikan sebagai pengakuan implisit bahwa temuan BPK tersebut benar dan akurat, sehingga mereka tidak memiliki bantahan yang kuat.
Temuan BPK umumnya mencakup kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tidak adanya respons dapat mengindikasikan ketidakmampuan untuk memperbaiki masalah tersebut dengan cepat, atau berusaha menyembunyikan penyalahgunaan (seperti KKN).
Pihak otoritas mungkin berusaha menghindari sorotan publik, dan menunjukkan kurangnya komitmen dalam menindaklanjuti temuan BPK (terutama jika temuan tersebut melibatkan kerugian negara).
Sesuai dengan peranannya, berharap BPK wajib melaporkan hasil temuan, terutama yang berindikasi tindak pidana, kepada pihak berwajib jika tidak ada tindak lanjut memadai. (RID)






