Pengelolaan APBD Kabupaten Sumenep TA 2025 Jadi Sorotan Tajam KPK

  • Whatsapp

Jakarta, dialektika.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 layangkan surat kepada pemerintah daerah, tertanggal 23 Februari 2024 mengenai pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025 dan perubahan APBD tahun 2024.

Tindakan KPK ini, sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjut dari tahun 2024, langkah KPK melakukan tindakan – tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebuut.

Melalui surat tersebut, Ketua KPK periode 2019-2024 Nawawi Pomolango, memaparkan komitmen, dan beberapa hal terkait dengan pencegahan korupsi pengelolaan APBD, salah satu diantaranya yaitu;

Tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan;

Setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan ukuntansi pelaporan APBD terdokumentasi dalam SIPD-RI;

Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musrembang dari perangkat daerah, dan Anggota DPRD berupa Pokir hasil reses, disampaikan sebelum RKPD yang penetapannya mengacu kepada RPJMD.

Komitmen KPK, KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 dan perubahan APBD TA 2024;

Kemudian, KPK akan mengambil langkah-langkah kongret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2025 jadi sorotan tajam KPK di balik geliat penyerapan dan postur anggaran yang besar Pemerintah Kabupaten Sumenep. KPK menyoroti komposisi anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD mencapai Rp 2,8 triliun untuk tahun 2025 di Kabupaten Sumenep.

Hal ini, KPK gelar kegiatan supervisi dan koordinasi pencegahan korupsi, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti bersama Pemkab Sumenep di gedung Merah Putih KPK, Selasa 08 Juli 2025, membahas seputar aspek perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

KPK menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas penggunaan APBD, sebagai upaya dalam mendorong perbaikan tata kelola anggaran dan penguatan sistem pencegahan korupsi di Kabupaten Sumenep.

Dalam rilis KPK, resiko korupsi dalam penganggaran dan pengadaan. KPK menelaah lebih lanjut usulan pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun 2025 Kabupaten Sumenep yang berjumlah lebih dari Rp 74 miliar.

Dana pokir ini merupakan hasil penjaringan aspirasi (rakyat) yang seharusnya disusun secara spesifik dan dilaksanakan lewat mekanisme musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan).

KPK menekankan bahwa perencanaan ataupun pengusulan dana pokir harus diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Selain itu, KPK juga mencermati soal rencana pengadaan Pemkab Sumenep tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp 656 miliar, diantaranya terdapat 5 proyek strategis yang telah dilakukan review oleh inspektorat dan ditemukan adaya selisih harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Dalam kaitannya dengan temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah catatan agar penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial.

KPK juga mendorong agar dilakukan konsolidasi pengadaan pada setiap paket pengadaan dalam metode e-purchasing dan pengadaan langsung.

Menanggapi hal itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan, bahwa akan terus melakukan perbaikan berupaya mewujudkan perencanaan keuangan daerah yang partisipatif dan akuntabel.

Senada, Bupati Sumenep berkomitmen untuk membuka ruang dialog serta terus berkoordinasi kepada berbagai pihak, baik legislatif maupun eksekutif, guna memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran Pemkab Sumenep agar lebih baik. (RID)

Pos terkait