Oknum Perangkat Desa Meradang Diwaktu Wartawan Mendokumentasikan

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Peristiwa tak mengenakkan terjadi di Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, dua wartawan dari berbagai media, termasuk dari media dialektika.news, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum perangkat desa saat hendak mendokumentasikan pagar balai desa. Rabu (10/09/2025).

Wartawan datang dengan niat melakukan dokumentasi pemagaran balai desa Desa Manding Daya dan selanjutnya akan mengkonfirmasi Kepala Desa sebagai bagian fungsi kontrol sosial media terhadap jalannya pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

Diinformasikan, Desa Manding Daya memperoleh program kegiatan Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) pekerjaan pemagaran balai desa dengan anggaran sebesar Rp 200 juta tahun 2025 dan selain pekerjaan tersebut ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi kepada Kepala Desa.

Bukannya mendapat keterbukaan informasi sebagaimana amanat Undang-Undang, justru dihalangi oleh oknum petugas desa yang melontarkan kalimat bernada keras, bahkan menyampaikan sudah ada pihak inspektorat dan tim monitoring.

Apa yang dilakukan oleh oknum pegawai desa yang tidak jelas ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Peristiwa ini memperlihatkan masih lemahnya pemahaman sebagian aparat desa terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini, kehadiran media justru menjadi mitra strategis bagi pemerintah.

Klarifikasi dari Kepala Desa Manding Daya, Ahmad Daini kepada media dialektika.news, ia saya yang perintahkan perangkat desa itu.

“Perangkat Desa itu saya yang nyuruh karena pihak wartawan tidak minta ijin kepada saya untuk dokumentasi, ” kata dia.

Pejabat publik tidak boleh melakukan intervensi atau pengusiran saat wartawan melakukan tugas jurnalistiknya. Pejabat publik harus terbuka kepada media, karena salah satu tugas media adalah menginformasikan kepada publik.

Hingga berita ini dimuat, konsultan hukum media dialektika.news dan instansi terkait lainnya belum dapat dimintai tanggapan. (RID)

Pos terkait