Oknum Kades di Sumenep Terancam Sanksi Dari DPMD Hingga Inspektorat Prov Jatim

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah.

Selain itu, media berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun justru yang terjadi malah sebaliknya, kini seorang pemimpin desa menghindar hendak dikonfirmasi media dialektika.news.

Bacaan Lainnya

Sebut saja, Kepala Desa (Kades) Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, menghindar terhadap wartawan ketika Kontrol Sosial, mengkonfirmasi penyaluran BK Desa Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2024 – 2025.

Penjelasan lebih lanjut, tanggal 13 Juli 2025 Kades Larangan Barma dikonfirmasi melalui surat mengenai di mana lokasi dan berapa lokasi pembangunan jalan aspal nilai Rp800 juta BK Desa dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025.

H.Nawi menanggapinya, Rp800 juta itu jadi 4 lokasi. Meskipun ada informasi dari H.Nawi namun informasi tersebut tidak menjelaskan secara detail.

Selanjutnya tim media dialektika.news mencoba kembali untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada Kades Larangan Barma, juga tidak membuahkan hasil. Rabu, (10/09/2025).

Seorang Kepala Desa menghindari awak media, hal tersebut menunjukkan sikap yang tertutup dan tidak kooperatif terhadap keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Tindakan ini dapat menimbulkan tanda tanya sebagai pejabat publik yang tidak transparan dan dapat menunjukkan potensi bermasalah proses pelaksanaan pembangunan jalan aspal BK Desa dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 – 2025.

Permasalahan ini kami tindak lanjuti pengaduan tertulis kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Prov Jatim).

Untuk itu kami berharap Kepada Camat Batuputih Kabupaten Sumenep, untuk lebih Kooperatif Memberikan Pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut. (RID)

Pos terkait