Mengungkap Aset di Kacabdin Pendidikan Prov Jatim Wilayah Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Barang Milik Daerah (BMD) adalah salah satu aset yang paling vital bagi daerah, berfungsi untuk menunjang operasional pemerintahan daerah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Aset atau BMD mencakup berbagai jenis barang yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah, yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Pengelolaan BMD yang baik dan efisien sangat diperlukan agar pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal. Pengelolaan tersebut meliputi perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, penggunaan, pengamanan, dan penghapusan aset.

Dengan pengelolaan yang efektif, BMD dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya.

Dalam rangka mencapai pengelolaan BMD yang optimal, pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan yang jelas, melakukan inventarisasi secara berkala, dan memastikan bahwa aset-aset tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Menyesalkan, Pengelola BMD Kantor Cabang Dinas (Kacapdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Prov Jatim) Wilayah Sumenep, Sudirono tidak menjelaskan riil terkait wujud aset yang bersumber dari belanja modal, salah satunya mengenai 1 unit perahu nelayan tahun 2024, dan 2 unit genset tahun 2025. Pihaknya tidak dapat menunjukan keadaan wujud fisik yang sebenarnya, serta pendistribusian barang tersebut.

“Maaf, terkait dengan wujud aset yang bersumber dari belanja modal, pengadaan dan pendistribusian barang itu, silakan sampean konfirmasi ke Pak Kacabdin, namun beliau masih rapat ke Provinsi Jawa Timur,” jelasnya Sudirono, kepada media dialektika.news. Senin, (27/10/2025).

Untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi terkait aset tersebut, media dialektika.news berusaha menghubungi melalui whatsapp Kepala Kacabdin Pendidikan Wilayah Sumenep, Dr. Budi Sulistyo, S. Pd., M. Si., ia menanggapi dengan singkat.

“Waalaikum salam….. Maaf kalau besok selasa 28 Oktober 2025 jam 11.00 ke kantor nggih,” tulisan singkat beliau, menulis pasan di whatsapp. Senin. (27/10/2025).

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pemerintah daerah dan Kepala Kacabdin Pendidikan Wilayah Sumenep, segera mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset.

Persoalan dan temuan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, dan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan aset di seluruh instansi pemerintah daerah serta memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan. (RID)

Pos terkait