Sumenep, dialektika.news – Pemeriksaan ke tiga kali mantan Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan apakah untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan Tipikor Pengadaan Kapal Tongkang dan Kapal Cepat di salah satu BUMD Sumenep yaitu PT. Sumekar tahun 2019.
Pantauan dialektika.news, Selasa 28 Februari 2023, Tim Penyidik Kejari Sumenep kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep, diperiksa dari Jam 11:00 siang sampai jam 19:00. Keterlibatan mantan Bupati Sumenep selaku pemangku kebijakan kasus dugaan korupsi Pengadaan Dua Kapal tersebut gagal jadi tersangka.
Sebelumnya sudah diberitakan dialektika.news, dalam kasus Pengadaan Kapal di PT. Sumekar Penyidik Kejari Sumenep Jumat 25 November 2022 menetapkan Direktur PT. Sumekar Muhammad Syafii, S,sos juga menjerat Manajer Keuangan Asrawiadi, SH status tersangka.
Hasil dari konfirmasi dialektika.news, Kasi Pidsus Tim Penyidik Kejari Sumenep Doni Suryahadi Kusuma, S.H., M.H dalam kasus dugaan korupsi PT. Sumekar ini, Kasi Pidsus juga sedang mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Sumenep yakni Busyro Karim. Kamis (22/12/2022).
Sangat disayangkan, temuan anyar dialektika.news setelah adanya tim konfirmasi bersama salah satu tersangka yang saat ini sudah mendekam di Rutan dan berhasil menemuinya dengan merinci secara detail transaksi keuangan perusahaan PT. Sumekar tahun anggaran 2019.
“Waktu pencairan Dana Subsidi Keperintisan Tahun Anggaran 2019 Abuya Busyro Karim dan kawan-kawan termasuk oknum anggota Dewan Kabupaten Sumenep diduga kecipratan menerima aliran dana sebesar Rp.1 miliar lebih,” sebutnya.
Kemudian konfirmasi dialektika.news tidak direspon, belum ada keterangan secara resmi dari Kejari Sumenep juga Kasi Pidsus hingga berita ini ditayang.
Sikap yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri Sumenep tidak seirama dengan instruksi Presiden Bapak Joko Widodo maupun Jaksa Agung yang telah mengingatkan seluruh APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk transparan. (Ridhawi)






