Ketua Yayasan Tidak Transparansi Disoal Lokasi Tanah Bantuan Hibah Tahun 2025

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Ketua yayasan Sehe Sabettane Indonesia, Abu Salim yang tidak transparan mengenai lokasi tanah bantuan hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep senilai Rp 500 juta untuk lapangan olahraga melalui Disbudporapar Kabupaten Sumenep tahun 2025.

Ketidaktransparanan sering kali menjadi modus penyalahgunaan dana atau aset hibah. Tanah (lapangan olahraga) hibah adalah aset yayasan yang wajib dipertanggung jawabkan dan didaftarkan atas nama yayasan. Proses hibah melalui akta notaris dan PPAT agar memiliki kekuatan hukum.

Bacaan Lainnya

Selain persoalan itu, yayasan Sehe Sabettane Indonesia secara berturut-turut penerima hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep.

Pada tahun 2024 yayasan Sehe Sabettane Indonesia beralamat di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Sumenep penerima hibah uang Rp 300 juta untuk alat air minum dalam kemasan melalui Dinas Koperasi UKMPP Kabupaten Sumenep.

Untuk tahun 2O25 yayasan Sehe Sabettane Indonesia beralamat di Jalan Raung No.8 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep penerima hibah uang Rp 500 juta untuk lapangan olahraga melalui Disbudporapar Kabupaten Sumenep.

Menanggapi hal itu, mantan Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan menyatakan, yang tahun 2025 betul. “Dan sudah kita selesaikan pencairannya, itu pokir mas, yang punya pak Badrul Aini. Kita memproses pencairan sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” jelasnya.

Ia juga mengatakan penerima hibah yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, mau proses hukum silahkan saja, semua punya tanggung jawab masing – masing sesuai dengan TUSI nya.

Kasus ini, potensi penyalahgunaan wewenang penyaluran dana hibah, dan abaikan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Mendagri, M Tito Karnavian.

Terbitnya dalam lampiran Permendagri tersebut disebutkan, Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit; Pertama, peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan. Kedua, bersifat tidak wajib, tidak mengikat. Ketiga, tidak terus menerus setiap tahun anggaran.

Tidak ada yayasan spesifik yang secara otomatis berhak menerima hibah berturut-turut. Media dialektika.news terus menyoroti perubahan alamat yayasan Sehe Sabettane Indonesia, misalnya alamat proposal berbeda dengan alamat terdaftar di Kemenkumham. (RID)

Pos terkait