32 P3K Tenaga Kesehatan Formasi 2021 Terima SK Bupati Sumenep

  • Whatsapp
Suasana prosesi penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan di Kantor Bupati Sumenep

dialektikanews – Sebanyak 32 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan meliputi apoteker dan perawat formasi tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep, Kamis (20/1/2022).

Penyerahan SK Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara simbolis oleh Bupati Achmad Fauzi kepada perwakilan PPPK Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Bupati Achmad Fauzi menyampaikan, PPPK tenaga kesehatan apoteker dan perawat melaksanakan tugas di rumah sakit daerah dan Puskesmas. Di antaranya, di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas Ambunten, Batang-batang, Batuputih, Dasuk, Dungkek, Legung Timur, Manding, Moncek, Pandian, Raas dan Puskesmas Rubaru.

Penyerahan SK Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) simbolis Bupati Achmad Fauzi kepada perwakilan PPPK Kesehatan

”Saya mengharapkan kehadiran PPPK di pemerintah daerah khususnya tenaga kesehatan ini, mampu menambah daya dorong dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Fauzi di sela penyerahan SK di kantor bupati setempat.

Bupati menekankan sebanyak 32 PPPK menjadi tenaga kesehatan sesuai pilihan memilih tempat kerjanya harus benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kata bupati tidak ada alasan untuk mengeluhkan dimana posisi tempat bekerjanya. Akan tetapi yang wajib dilaksanakan memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat guna membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan indeks kepuasan masyarakat.

“Saya tekankan PPPK tenaga kesehatan yang sudah menentukan pilihan untuk mengabdi di Kabupaten Sumenep baik di layanan kesehatan wilayah daratan maupun kepulauan, harus konsisten dalam memberikan pelayanan yang terbaik karena itu adalah pilihan sendiri,” jelas Bupati Fauzi.

Bupati politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam merumuskan kebijakan di bidang kesehatan, salah satunya memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana agar pelayanannya terus meningkat.

“Pemerintah daerah juga terus melakukan pemantapan Puskesmas sebagai BLUD, supaya lebih leluasa dalam mengelola anggaran, yang bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terang Fauzi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abdul Madjid, menambahkan, pemerintah daerah mengangkat PPPK tenaga kesehatan formasi 2021 untuk memenuhi kebutuhan jabatan yang kosong baik di rumah sakit daerah maupun Puskesmas di Kabupaten Sumenep.

“Sebanyak 32 PPPK sesuai perjanjian kerja selama 5 tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026,” jelas Madjid. (ilz/red)

Pos terkait