Sumenep, dialektika.news – Pemerintah terus didesak untuk mengusut tuntas potensi penyalahgunaan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 5669406 beralamat Kampung Mandar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak.
Pasalnya, H. Ardi sebagai pemilik SPBU 5669406 dan Camat Sapeken, Hamka menghindari pertanyaan, proses kemitraan dan kriteria pemilihan pangkalan BBM serta daftar nelayan terverifikasi oleh dinas terkait.
Sikap diam ini mengindikasikan pembiaran yang disengaja terhadap pelanggaran hukum terkait distribusi BBM bersubsidi, yang merugikan keuangan negara, dan sebagai bagian dari skema untuk mendapatkan keuntungan finansial tambahan secara tidak sah.
Berpotensi kasus ini modus yang umum terjadi, potensi penyelewengan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, penggunaan QR code berulang, daftar rekomendasi nelayan untuk kebutuhan BBM, dialihkan untuk keperluan industri, hingga penimbunan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Ujung tombak dalam pengusutan, diminta penegakan hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara aktif melakukan penyelidikan dan penindakan.
Media dialektika.news bersama tim keseriusan mengungkap, potensi penyalahgunaan dan ketidaktepatan sasaran penyaluran BBM subsidi. (RID)






