Sumenep, dialektika.news – Kepala Desa Pancor Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Hainur Rahman jadi sorotan, tidak transparan dalam program pembangunan infrastruktur, tindakan tersebut melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam undang-undang.
Dana Desa harus dikelolah secara transparan akuntabel, dan partisipatif. Hukumnya wajib transparan berdasarkan Pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan terhadap pembangunan desa.
Sementara itu, dalam perspektif hukum keuangan negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBN/APBD adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Tidak transparannya Hainur Rahman, tertanggal 25 Januari 2026 disoal 12 alamat lokasi jelas program kegiatan pembangunan infrastruktur sepanjang tahun anggaran 2024 hingga 2025 yang berpotensi tumpang tindih dengan kegiatan Pokir Dewan.
Hal ini, kepala desa melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Sesuai aturan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi seluas-luasnya.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Kades. Media dialektika.news bersama tim kepulauan terus menggali informasi dan data untuk menjadi terang benderang terhadap publik potensi penyimpangan tersebut. (RID/ABD)






