Temuan BPK Terkait Pengelolaan Belanja Subsidi TA 2020 pada PT Sumekar

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada APBD Perubahan TA 2020 mengangarkan belanja subsidi pelayaran perintis kepulauan sebesar Rp 37.500.000.000.

Pelaksanaan subsidi tersebut, untuk angkutan pelayaran perintis telah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu dengan anggaran sebesar Rp 37.500.000.000.

Bacaan Lainnya

Pemberian belanja subsidi untuk tahun anggaran (TA) 2020 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/209/KPTS/013/2020 tanggal 6 Mei 2020.

Ketentuan teknis pelaksanaan subsidi, tertuang pada Surat Perjanjian Kontrak antara Dinas Perhubungan dengan PT Sumekar nomor 027/529/113.6/2020 tanggal 9 Mei 2020, yaitu.

Ruang lingkup kegiatan pelayanan pelayaran dengan mode transportasi laut, meliputi pemenuhan operasional kapal, kebutuhan ABK dan nahkoda, keperluan kebutuhan penumpang, pemenuhan operasional pengangkutan barang dan kendaraan, serta pemenuhan laporan pelaksanaan kegiatan.

Subsidi tersebut, berupa pemberian kompensasi terdapat angkutan pelayaran perintis yang besarnya merupakan selisih antara biaya produksi dengan pendapatan, dan penghasilan dari pelayanan kepada penumpang, pada rute tertentu.

PT Sumekar yang bergerak di bidang transportasi laut menjadi operator KMP Dharma Bahari Sumekar (DBS) melaksanakan rute tentu yang ditetapkan Pemrov Jawa Timur, rute Kalianget – Sapudi – Ra’as – Kangen – Sapeken – Pagerungan Besar – Sapeken – Tanjung Wangi PP sebanyak 30 voyage.

Dalektika.news merangkum, temuan BPK Provinsi Jawa Timur, pada TA 2019 – TA 2020, terkait pemberian belanja subsidi Pemprov Jatim kepada PT Sumekar (Perseroda) salah satu BUMD Kabupaten Sumenep.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 9 November 2020 telah melakukan pemeriksaan interen atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Salah satu temuan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Timur, reviu dokumen pengadaan, HPS, dan dokumen kontrak kerjasama serta regulasi terkait angkutan penyebrangan perintis.

Dijelaskan hal, penyusunan HPS, pelaksanaan kontrak, dan addendum atas pelaksanaan pekerjaan beserta rinciannya, baik untuk TA 2019 maupun TA 2020, terdapat kelemahan dan permasalahan.

Didapatkannya, belum sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2019 tentang komponen biaya dan pendapatan yang diperhitungkan dalam kegiatan pelayanan publik kapal perintis.

Berakhirnya pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Timur, yang terdapat beberapa permasalahan tersebut, perlu mendapatkan perhatian serius, berharap temuan dugaan kerugian negara jangan sampai berhenti di tengah jalan. (RID)

Pos terkait