Sumenep, dialektika.news – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2024 kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah di Kantor BPK Jawa Timur, Kamis (17 April 2025).
Berdasarkan LHP LKPD yang diserahkan BPK Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan.
Bukan merupakan jaminan bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya opini WTP tersebut.
Pada pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Salah satu permasalahan di antaranya.
Masih terdapat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah belum dilakukan secara tertib;
Masih terdapat Pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan;
Masih terdapat Pengelolaan BLUD dan BUMD belum memadai;
Masih terdapat Pengelolaan Barang Milik Daerah belum sesuai ketentuan.
Tentu saja, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK Jawa Timur dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Mengingat, pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Juga merupakan kewajiban memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (RID)






