Sumenep, dialektika.news – Berpotensi tumpang tindih kegiatan pengaspalan jalan nilai Rp 100 juta yang bersumber dari pokok pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dari fraksi partai Demokrat, H. Masdawi dengan kegiatan di Desa tahun 2024.
H. Masdawi, sebut “pengaspalan jalan itu merupakan saran, usul, pendapat serta keinginan dari masyarakat yang disampaikan dalam reses pertemuan bersama dengan kami, kok bisa Kepala desa bilang tidak tahu kegiatan tersebut,” jelas. Minggu (01/02).
Pokir DPRD merupakan kumpulan saran, usul, pendapat serta keinginan dari kelompok masyarakat yang disampaikan dalam pertemuan bersama dengan anggota DPRD ketika ada agenda reses, dengan tujuan agar aspirasi dari masyarakat ini bisa di perjuangkan.
Untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ini, anggota DPRD harus membahas bersama dengan Badan Anggaran (Banggar), agar keinginan masyarakat bisa ditampung dalam RAPBD.
Ketika terjadi pembahasan dengan Banggar, maka Pokir yang awalnya berupa usul, saran, pendapat, berubah wujud menjadi Dana Pokir, yang selanjutnya dana tersebut akan dipakai untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat.
Namun setelah ditampung dalam APBD, masing-masing anggota DPRD mulai mengatur strategi agar dana pokir yang sudah dijabarkan dalam berbagai proyek ini bisa dikelola sendiri, ini sangat beresiko dan rawan akan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi.
Dana Pokir yang sudah dijabarkan dalam APBD menjadi kewenangan atau urusan pihak Eksekutif, sementara DPRD hanya mengawasi pelaksanaan dan realisasinya.
Fenomena Kepala Desa (Kades) yang tidak mengetahui kegiatan Pokir DPRD seringkali memicu permasalahan dalam pembangunan desa. Berdasarkan beberapa temuan media dialektika.news dilapangan.
Secara regulasi, Pokir merupakan aspirasi sah hasil reses, namun dalam pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah dan berkoordinasi dengan desa untuk menghindari tumpang tindih anggaran.
Kini, warga dan media dialektika.news menuntut transparansi, di mana kades dan BPD diharapkan dapat mendokumentasikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka, termasuk fisik proyek Pokir, jika terlaksana. (RID)






