Pencarian Dana BOSP Kabupaten Sumenep Tak Kunjung Realisasi TA 2025

  • Whatsapp
Pencarian Dana BOSP Kabupaten Sumenep Tak Kunjung Realisasi TA 2025
Pencarian Dana BOSP Kabupaten Sumenep Tak Kunjung Realisasi TA 2025

Sumenep, dialektika.news – Masuknya dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I gelombang I dan II tahun anggaran 2025 ke rekening sekolah lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terbitkan surat edaran pengajuan rekomendasi pencarian Dana BOSP tahap I tahun anggaran (TA) 2025 nomor 400.3/886/101.0/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Satuan pendidikan yang dananya sudah tersalurkan dalam tahap I dapat mengajukan pencairan dana BOSP (Rekomendasi) dengan melengkapi beberapa ketentuan salah satunya.

Mengajukan print out RKAS BOSP tahun anggaran 2025 yang penyusunannya atas dasar pencairan berbasis data (BPD) yang telah ditandatangani oleh Kepsek, Bendahara dan Komite Sekolah.

Melampirkan surat tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas penggunaan dana BOSP tahun anggaran 2024 per semester (berkas asli bermaterai Rp. 10.000) masing-masing rankap dua.

Menyerahkan SPJ atas penggunaan dana BOSP tahap I dan II tahun anggaran 2024 secara lengkap untuk diverifikasi Dinas Pendidikan guna percepatan layanan rekomendasi.

Diketahui catatan surat edaran tersebut jadwal pencarian dana BOSP Reguler tahap I tahun anggaran 2025 mulai tanggal 11 Maret 2025 hingga 20 Maret 2025, namun sampai saat ini tidak kunjung realisasi.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiasyah, menyampaikan, jika syarat sudah dipenuhi, sudah bisa, singkat Ardi ke media ini. Selasa (21/04/25).

Terpisah, lembaga penerima dana BOSP lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep TA 2024 menjadi sasaran audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur mulai Januari 2025 hingga beberapa bulan kedepan. (RID)

Pos terkait