Sumenep, dialektika.news – Berpotensi cacat administrasi proposal Pokmas, tanpa tanda tangan dan pengesahan Camat di Desa Bukabu Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, dan menyeret nama Sekdes. Kasus ini merupakan dasar pemeriksaan yang dapat membuktikan ketidaksahan penerimaan dana hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Sumenep.
Mengabaikan prosedur pengesahan Camat pengurus Pokmas tersebut terancam pidana. Dapat mengubah status penerimaan dana hibah dari bantuan yang sah menjadi tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan potensi pemalsuan proposal Pokmas.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Bukabu Kecamatan Ambunten, Romdan menjelaskan di form proposal Pokmas pengesahan Camat ada waktu itu. Tapi kami hanya membantu memintakan ke Bu Pj di balai. Habis itu kami serahkan lagi proposal Pokmasnya ke pengurus.
“Iya betul. Makanya saya hanya membantu penandatanganan saja tidak mewakili menandatangani proposal itu, dan di Form pengesahan Camat ada waktu itu. Tapi kami hanya bantu memintakan ke Bu PJ di balai. Habis itu saya serahkan lagi berkas ke Pengurus Pokmasnya,” jelasnya Romdan.
Kasus ini, memiliki resiko hukum yang serius. Pengesahan Camat merupakan bagian dari verifikasi faktual untuk memastikan keberadaan dan validitas Pokmas. Penyalahgunaan, tanpa tanda tangan Camat dalam pengajuan proposal Kelompok Masyarakat (Pokmas)i Desa Bukabu untuk dana hibah APBD tahun 2025.
Sementara itu, Camat Ambunten, Kabupaten Sumenep, Suryadi Irawan, S.IP, MM., menyatakan tidak ada pengajuan permohonan pengesahan ke Kecamatan Ambunten untuk Pokmas tersebut, sepanjang tahun 2025. Kamis (29/01).
Selanjutnya, upaya konfirmasi lebih lanjut pun terus dilakukan media dialektika.news melalui berbagai jalur komunikasi, termasuk pesan singkat dan sambungan telepon, namun tak kunjung direspon oleh PJ Kepala Desa Bukabu.
Situasi ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengajuan proposal Pokmas Desa Bukabu untuk dana hibah tahun anggaran 2025. (RID/ABD)






