Kades Ambunten Tengah Sumenep Enggan Menunjukan Jatah Pokir

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa (Kades) Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten, Hj Fatmiyatun, S.Pd., yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugasnya. Senin (02/02).

Fenomena ini, yang terjadi pada Kades di Kabupaten Sumenep yang masih enggan saat memohon untuk dimintai keterangan alamat lokasi jelas sejumlah kegiatan Pokir yang sudah di realisasikan di Desa Ambunten Tengah, yang berpotensi tumpang tindih dengan kegiatan di desa.

Bacaan Lainnya

Sebagai pejabat publik, Kades seharusnya komunikatif dan transparan dalam menyampaikan informasi. Wartawan memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan fasilitator pertanggungjawaban publik.

Sikap tertutup pejabat publik dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi yang seharusnya dijunjung oleh Kades sebagai pelayan masyarakat, tindakan ini mengangkangi aturan.

Sementara itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Kemudian, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Hal ini, berpotensi adanya sesuatu yang disembunyikan, atau ketakutan akan terungkapnya “jatah pokir” dari ex ketua DPRD Sumenep yang tidak sesuai spesifikasi.

Serangkaian ulasan tersebut, kami lanjutkan bersurat terhadap Bupati Sumenep dan pemerintah terkait, serta BPK untuk menyampaikan informasi resmi, dan agar diaudit secara menyeluruh.

Ombudsman RI dan berbagai pihak lainnya mengkritik perilaku tersebut sebagai tindakan yang tidak elok. (RID/ABD)

Pos terkait