APBD Sumenep Sebagai Dana Hibah Bantuan Rehab Masjid, Status Tanah Sering Dipertanyakan

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 – 2025 untuk rehabilitasi masjid di tanah wakaf pada prinsipnya diperbolehkan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan.

Aspek hukum dan peraturan status tanah wakaf harta benda wakaf, termasuk tanah masjid, tidak dapat ditarik kembali, dijual, dihibahkan, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Statusnya adalah milik Allah SWT dan dikelola oleh Nazhir (pengelola wakaf) untuk kepentingan umat.

Bacaan Lainnya

APBD sebagai dana hibah bantuan, dana APBD dapat disalurkan untuk pembangunan atau rehabilitasi fasilitas publik, termasuk tempat ibadah seperti masjid. Penyaluran ini biasanya dalam bentuk dana hibah atau bantuan pemerintah.

Mekanisme dan persyaratan, agar penggunaan APBD sah dan dapat dipertanggung jawabkan, prosesnya harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pemberian hibah harus direncanakan dan dicantumkan dalam APBD melalui mekanisme yang berlaku.

Penerima hibah memenuhi syarat. Pihak penerima (misalnya, panitia pembangunan atau pengurus masjid/yayasan) harus berbadan hukum Indonesia, berkedudukan di wilayah administrasi pemerintah daerah, dan memiliki sekretariat tetap.

Penggunaan dana APBD harus disertai laporan pertanggung jawaban yang transparan dan dapat diaudit. Apabila terjadi kerugian negara akibat penyalahgunaan, penerima bantuan wajib mengganti kerugian tersebut.

Peruntukan sesuai fungsi, dana digunakan khusus untuk rehabilitasi fisik masjid yang merupakan tujuan peruntukan aset wakaf, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu di luar tujuan wakaf.

Penting yang sering dipertanyakan, pertanyaan mengenai sumber dana APBD untuk aset wakaf seringkali muncul, karena kekhawatiran akan status kepemilikan tanah. Bantuan APBD tidak mengubah status kepemilikan tanah wakaf dari milik Allah SWT menjadi milik pemerintah daerah.

Bantuan tersebut bersifat dukungan untuk fungsi fasilitas ibadah bagi masyarakat umum. Penggunaan dana APBD untuk merehabilitasi masjid di tanah wakaf adalah hal yang dimungkinkan dan diatur, asalkan melalui prosedur yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan administrasi. (RID)

Pos terkait