Sumenep, dialektika.news – Berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah, keengganan seorang Kepala Bidang (Kabid) untuk memverifikasi data Perjalanan Dinas (Perdin) merupakan pelanggaran administratif serius yang berpotensi memfasilitasi tindak pidana korupsi (merampok APBD).
Untuk menghasilkan informasi yang tepercaya media dialektika.news layangkan surat terhadap Kabid P2P Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, Ahmad Syamsuri, namun pihaknya enggan verifikasi data bukti transaksi perdin pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular pada 10 Puskesmas di wilayah kerja Kabupaten Sumenep, tertanggal (09/02).
Dalam isi surat tersebut dilampirkan data, yakni dua dasar hukum dari Kemenkes, bukti transaksi perdin, lembar pelatihan kusta dan sejumlah dokumentasi sebagai sampel. Kasus ini, potensi terjadinya perjalanan dinas fiktif, ganda, atau mark-up biaya sangat tinggi, yang berujung pada kerugian keuangan daerah.
Diinformasikan, berdasarkan salah satu buktii transaksi perdin penyakit menular dan tidak menular di Puskesmas Bluto yang bersumber dari APBD Sumenep jumlah total senilai Rp 235.760.000 tahun anggaran 2024, sebelumnya diberitakan media dialektika.news.
Kabid P2P enggan memverifikasi dinilai melepaskan tanggung jawab pengawasan, bertentangan dengan mekanisme penatausahaan keuangan yang seharusnya ketat.
Temuan BPK seringkali berakar dari ketidaksesuaian data Perdin. Kabid yang membiarkan hal ini bisa terseret dalam kasus hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan korupsi. (RID)






