Usut Tuntas Pengadaan Kapal DBS III, Diminta Bertindak Proaktif Penanganan dan Penindakan

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP audit dengan tujuan tertentu, bertindak proaktif dalam pengadaan kapal motor penumpang (KMP) laut, DBS III sebesar Rp 39.299.984.900 tahun 2018 di Kabupaten Sumenep yang dinilai mencurigakan dan berdampak besar pada kerugian negara.

Pemeriksaan, berpotensi tindak pidana korupsi dalam pembelian kapal DBS III tersebut. BPK dan BPKP telusuri proses pengadaan, seluruh prosedur pembelian, mulai dari perencanaan, tender (lelang) hingga spesifikasi teknis kapal yang dibeli. Hal ini potensi tidak sesuai RAB dan kejanggalan seperti kapal tua atau rusak yang dibeli dengan harga tidak wajar.

Bacaan Lainnya

Harga perolehan kapal DBS III, KPK dan Kejagung RI diminta memeriksa apakah nilai perolehan (harga beli) yang dibayarkan sudah sesuai dengan harga pasar yang sebenarnya atau terjadi penggelembungan harga. Indikasi pembelian kapal DBS III kapal tua atau rusak dengan harga mahal yang menimbulkan kerugian negara.

Penindakan kasus ini perlunya keterlibatan lembaga pusat KPK dan Kejaksaan Agung RI. Kasus ini, rumit yang potensi melibatkan oknum penting di tingkat daerah instansi terkait yang tidak bisa ditangani oleh penegak hukum setempat.

Usut punya usut, kelancaran pengadaan KMP DBS III tahun 2016 pengangarannya dilakukan secara bertahap ke dalam dana cadangan Kabupaten Sumenep tahun 2014 dibentuk tanggal 09 Oktober 2014 melalui SP2D 09839/SP2D-LS sebesar Rp 31.884.340.000.

Besarnya dana cadangan pengadaan KMP DBS III ditetapkan sebesar Rp 31 miliar tahun 2014. Pembentukan dana cadangan tersebut bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD tahun anggaran 2014 sebesar Rp 27.844.340.000, di tahun 2015 senilai Rp 3.155.660.000.

Penempatan dana cadangan kapal laut (DBS III) tahun 2016 tersebut dalam bentuk deposito pada Bank Jatim Cabang Sumenep, dengan rincian.

Terperinci, tahap 1 norek BB. 205 01.00 No. Bilyet DB 253205 tahun 2014 Rp 27.884.340.000, sedangkan tahap 2 norek. BB. 205 01.00 No. Bilyet DB 253492 tahun 2015 Rp 3.115.660.000.

Kemudian pada bunga deposito cadangan pengadaan kapal laut, DBS III norek 0181031841 tahun 2016 sebesar Rp 5.286.057.294. Saldo dana cadangan tersebut sebesar Rp 36.286.057.294, berdasarkan catatan hasil LHP BPK (5.3.1.4 dan 4.5.1.1.4 Dana Cadangan) .

Sementara itu, catatan dalam dokumen strategis yang menguraikan keuangan daerah Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2017, ditemukan pencaian dana cadangan pengadaan kapal DBS III sebesar Rp 31 miliar.

Selanjutnya, mengetahui realisasi pelaksanaan program dan kegiatan pengadaan KMP DBS III Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep pada waktu itu tahun anggaran 2017, alokasi biaya total pagu Rp 31.292.496.250 yang realisasi sebesar Rp 13.305.720.300 (Terlaksananya Updating Perencanaan pengadaan kapal penumpang, kapal DBS III).

Setelah itu, pada tahun 2018 realisasi anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep (lanjutan) kegiatan pengadaan KMP DBS III anggaran Rp 25.810.672.500 yang realisasi sebesar Rp 25.806.209.356.

Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) III milik Pemkab Sumenep setelah 3 tahun lebih proses pengadaan baru terealisasi tahun 2018, dan diinformasikan kapal DBS III sampai saat ini masih pinjam pakai belum diserahterimakan ke PT. Sumekar, namun hanya berupa kerjasama pemakaian saja untuk dioperasikan yang mana penghasilannya menjadi pendapatan PT. Sumekar.

Hasil investigasi di lapangan, merangkum media dialektika.news bersama tim media rajawali.news, menyangkut pembiayaan tersebut yang dinilai banyak kejanggalan, selain itu potensi pengadaan dan pembangunan KMP DBS III tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hingga regulasinya.

Berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari PPK, KPA dan dari pengguna anggaran (PA), yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep pada waktu itu. (RID)

Pos terkait