Sumenep, dialektika.news – Guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum, penaganan perkara potensi malpraktik dan validitas SIPB, Bidan R menjadi sorotan, terutama ketika terjadi insiden yang mengakibatkan kematian bayi, Mohammad Kevin dan Ibunya Sefty Ofifatul Maulida, tertanggal 15 Nov 2025. Korban potensi malpraktik tersebut warga Desa Tengiden, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Sebagai bentuk perwakilan, media dialektika.news mempertanyakan tahapan dan sejauh mana hukum berjalan kasus Bidan R, yang berpotensi tidak mengantongi surat izin pratik bidan pada waktu insiden berdarah di meja praktik, dan yang dilaporkan oleh keluarga korban atas potensi malpraktik tertanggal 02 Desember 2025.
Sesuai laporan polisi bernomer : LP/B/516/XI/2025/SPKT/ POLRES SUMENEP, kasus tersebut saat ini telah ditangani langsung Polres Sumenep, dan di tindak lanjuti ke penyidik oleh Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., S.H., saat dikonfirmasi media dialektika.news Sabtu (14/02). “Terimakasih infonya, biar kami tindak lanjuti ke penyidiknya,” ujarnya.
Proses hukum telah berlangsung, media dialektika,news bersama tim media sebagai pihak pendamping proses hukum laporan potensi malpraktik dari pihak keluarga korban, dan juga bagian dari pelapor validitas Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Bidan R, serta kesesuaian tindakan dengan standar.
Dilanjutkan pertanyaan selanjutnya, mempertanyakan apakah penyidik Polres Sumenep sudah menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam insiden tersebut yang terjadi Jumat (14/11/2025).transparansi
Kemudian, memohon ulasan singkat ketentuan materiel yang digunakan dalam penangan perkara tersebut.
Potensi praktik ilegal dan kasus viral ini, masyarakat dan keluarga korban meminta secara formal kepada penyidik untuk melakukan gelar perkara secara terbuka bentuk transparansi.
Ancaman hukum dan tuntutan pidana bagi Bidan yang terbukti melakukan malpraktik kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian dapat dijerat pasal 360 KUHP dan pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (RID)






