Sumenep, dialektika.news – Kapal DBS III merupakan kapal milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang kontroversial karena sejak dilaunching sering mangkrak, rusak, dan berpotensi tidak layak operasi padahal anggarannya besar harga Rp 39.299.984.900 tahun pembelian 2018, berdasarkan KIB B.
Menuai protes dari masyarakat, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menjadi pusat kontroversi atas proyek kapal DBS III yang potensi bermasalah secara hukum atau kebijakan, jika ditemukan tindak pidana dalam prosesnya Bupati harus mempertanggung jawabkan.
KPK didesak untuk turun gunung melakukan penyelidikan mendalam proses perencanaan, pengadaan, sumber dana hingga harga perolehan terhadap pembelian Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III.
Diketahui, saldo dana cadangan pengadaan kapal DBS III Rp 36.286.057.294 dalam bentuk deposito pada Bank Jatim Cabang Sumenep dibentuk melalui SP2D 09839/SP2D-LS tertanggal 09 Oktober 2014.
Sementara itu yang menjadi pertanyaan berpotensi dikorupsi pembelian kapal DBS III, selain sumber dana yang telah tersedia di dana cadangan tersebut.
Salah satunya uraian potensi korupsi, pada tahun 2018 pengadaan kapal motor penumpang alokasi anggaran realisasi Rp 25.806.209.356. (RID)






