DIALEKTIKANEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur, Adi Tyogunawan, S.H, M.H, memberikan penyuluhan hukum di tengah masyarakat usai shalat subuh berjamaah di Masjid Al Fadhilah Kecamatan Bluto kabupaten setempat, Minggu (23/1/2022).
Penyuluhan hukum oleh Kajari Adi Tyogunawan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Kajari Sumenep menyoroti ketentuan Pasal 54 terkait korban penyalahgunaan narkotika.
“Ketentuan Pasal 54 itu jelas membedakan pelaku dan korban tindak pidana narkotika sehingga korban ini harus kita selamatkan. Caranya lapor ke Puskesmas terdekat atau langsung ke BNN untuk selanjutnya akan dilakukan asesmen tingkat keparahannya,” papar Kajari Ady.
Kajari Ady memaparkan, berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 54 UU 35 Tahun 2009 bahwa yang dimaksud dengan ‘korban penyalahgunaan Narkotika’ adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
“Jika ada anak kita, tetangga kita, atau warga kita yang termasuk korban penyalahgunaan narkotika mengajak para jamaah (masyarakat) untuk melaporkan diri untuk para korban tersebut agar bisa diselamatkan,” ajak Kajari Sumenep. (ilz)