dialektika – Polsek Kangean, Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu 67,39 Gram dari seorang asal Dusun Karang Bunga RT/RW 09/06 Desa Angon Angon, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Hidayatur Rahman alias Dayat (32).
Sesuai rilis tertulis Kasi Humas Polres Sumenep, pengungkapan kasus narkoba oleh Polsek Kangean ini pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah milik tersangka Hidayatur Rahman alias Dayat (32),” terang Widiarti, Rabu (5/1/22).
Widiarti menyebut, penangkapan terhadap Hidayatur Rahman alias Dayat, berawal dari anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah miliknya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Atas dasar itu kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut. Alhasil, petugas anggota Polsek Kangean melihat Hidayatur Rahman alias Dayat, melalui pintu kamar yang terbuka sedikit sedang membungkus sesuatu.
Karena merasa curiga kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Hidayatur Rahman alias Dayat.
“Setelah dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa tersangka Hidayatur Rahman alias Dayat kedapatan sedang membungkus 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu serta dalam gulungan sarungnya ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu,” jelas Widiarti.
Lanjut Widiarti, kemudian petugas juga menemukan sebuah HP merek VIVO, sebuah dus bekas terdapat tulisan NIZAM, 2 (dua) buah Lakban cokelat, sebuah sendok takar, 1 (satu) botol air mineral merk Aqua terdapat 3 (tiga) buah pipet kaca, sebuah plastik bekas bungkus warna hitam terdapat label JNT dan sebuah sperpart slebor sepeda motor warna hitam.
“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor dan menemukan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu, sebuah timbangan elektrik, 1 (satu) set baterai isi 5 (lima) buah dan 1 (satu) bok plastik klip warna bening,” terang Widiarti.
Setelah diinterogasi kepada yang bersangkutan, terang Widiarti, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diterima dari orang Sampang yang tidak diketahui namanya dan hanya kenal melalui telephon yang dikirim melalui kapal laut Express Bahari.
“Pengakuan tersangka Hidayatur Rahman alias Dayat narkotika sabu-sabu itu akan dikirim secara ecer ke Pulau Sapeken,” ungkap Widiarti.
Selanjutnya yang bersangkutan, Hidayatur Rahman alias Dayat, berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hidayatur Rahman alias Dayat ungkap Widiarti, akan dikenakan penerapan Pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 (lima) gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram.
“Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” terang Widiarti. (ilz)