DIALEKTIKAnews – Wujud transparansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kepada masyarakat di Bumi Sumekar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Adi Tyogunawan, S.H., M.H, memimpin langsung menerima secara terbuka audensi masyarakat Desa Guluk-Gukuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022).
Momentum audensi, Kajari Sumenep didampingi oleh Kasi Pidum yang juga sebagai Jaksa Peneliti perkara dibahas tersebut.
Kajari Sumenep Adi Tyogunawan menerangkan, audensi masyarakat Desa Guluk-guluk membahas soal penanganan perkara tindak pidana umum dugaan penggunaan ijazah palsu dan laporan dugaan penyelewengan DD/ADD anggaran 2019/2020 Desa Guluk-Guluk.
Kajari Ady memaparkan, bahwa penanganan perkara terkait kasus itu, saat ini tahapannya pengembalian berkas perkara serta petunjuk kepada penyidik.
Menurut Ady, sepanjang berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka Kejaksaan Sumenep pasti menyatakan berkas lengkap (P.21).
“Namun sebaliknya jika syarat itu belum terpenuhi, maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik,” terang Kajari Sumenep. (ilz)