dialektika – Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, terus dilakukan aparat kepolisian.
Kali ini, seorang tukang cukur bernama Sakki Taufiq Rahman alias Opek, umur 24 tahun, alamat Dusun Tengah RT/RW 02/02 Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditangkap Polsek setempat, Senin (03/01/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
“Tersangka diringkus saat berada di rumahnya, dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) pocket plastik Narkotika jenis sabu berat kotor 0,52 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (04/01/2022).
BB sabu itu, lanjut Widiarti, ditemukan di dalam lemari baju milik tersangka ketika petugas melakukan penggeledahan.
“Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri,” tuturnya.
Kini tersangka berikut BB sabu diamankan di Mapolsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Jeratan hukum bagi tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (ilz)